Dana tersebut kemudian dikelola oleh GNPF MUI sebagai penanggungjawab aksi damai tersebut.
"Karena untuk penerimaan rasanya tidak tepat kalau pakai rekening pribadi, jadinya kita pakai rekening yayasan tersebut," kata Luthfie.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik telah mengantongi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut.
Namun, ia enggan mengungkapkan. Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.
"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.
Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya sudah berniat hadir untuk pemeriksaan. Namun pihaknya mendapati keganjilan dalam surat panggilan Bachtiar.
"Di surat ini ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik tanggal 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Makanya kita datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat," ujar Kapitra.
Kapitra menganggap kasus ini terlalu instan. Laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat pemanggilan saksi terbit pada hari yang sama.
Semestinya, menurut dia, harus ada proses penyelidikan terlebih dulu sebelum meningkatkan status menjadi penyidikan.
Selain itu, kata Kapitra, sedianya surat panggilan dikirim tiga hari sebelum pemeriksaan sebagaimana tertera dalam undang-undang.
Namun surat baru diterima Bachtiar pada Senin (6/2/2017) malam. Oleh karena itu, tim pengacara terlebih dulu meminta penjelasan penyidik soal sejumlah keganjilan tersebut.
"Kalau sudah memenuhi aturan, kapanpun Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," kata Kapitra. (kps/coz)