TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan yang diberikan Sukmawati Soekarnoputri, yang menuduh terjadi kasus penghinaan Pancasila.
Dalam pemanggilan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi, tapi kasusnya ditingkatkan sebagai penyidikan dengan menetapkan dia sebagai tersangka.
Sebegaimana sejumlah pemanggilan yang terjadi, Habib Rizieq diantar pendukungnya bahkan di Bandung sempat diserbu oleh ormas GMBI.
Setelah sempat mangkir dua kali dari pemanggilan polisi, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, disebut polisi, akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (13/2/2017).
Polisi mengatakan, sudah berkomunikasi dengan pihak Rizieq Shihab tentang rencana kehadirannya pada Senin pukul 09.00 WIB.
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera pun memastikan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan penghinaan Presiden pertama RI, Soekarno.
Kapitra Ampera menyatakan, Rizieq Shihab akan berangkat dari Jakarta, Minggu (12/2/2017) malam untuk memenuhi panggilan polisi.
Polisi sebelumnya telah memanggil Rizieq Shihab sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 7 Februari dan 10 Februari.
Namun, Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan ini.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan penghinaan terhadap Presiden pertama RI, Soekarno setelah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober tahun lalu.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusi ini pada 30 Januari setelah polisi melakukan gelar perkara. (Sapto Nugroho)