Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan balik mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ke Bareskrim Polri.
Laporan dibuat SBY di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017) malam.
Antasari dilaporkan atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY.
Namun, pelaporan tersebut dibuat melalui surat dari SBY yang dibawa penasihat hukum SBY ke kantor Bareskrim Polri.
Baca: SBY Sebut Dirinya Sudah Prediksi Akan Ada Serangan Dari Antasari
"Pengacaranya Pak SBY baru saja menyampaikan melaporkan surat laporan dari Pak SBY terhadap fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Antasari Azhar," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, di depan kantor Bareskrim Polri, usai menyerahkan surat pelaporan SBY.
Surat laporan kepolisian yang dibuat SBY diserahkan ke Bareskrim Polri lewat empat orang utusan SBY.
Di antaranya Didi Irawadi, Ferdinand Hutahaean dan Imelda Sari.
Baca: Renungan Malam Antasari Sebelum Tuding SBY Aktor Intelektual Kasus Nasrudin
Lantas, Didi menyebut akan ada gelar perkara dari pihak Bareskrim, Rabu (15/2/2017) pukul 09.00 WIB, sebagai tindak lanjut pelaporan SBY tersebut.
Belum diketahui apakah pihak SBY sudah secara resmi membuat laporan kepolisian di Bareskrim atau belum.
Sebab, saat awak media memintanya menunjukkan surat Tanda Bukti Laporan kepolisian, keempat utusan SBY tersebut bergegas berjalan tergesa-gesa meninggalkan kantor Bareskrim menuju mobilnya.
Mereka mengaku hendak menghadiri jumpa pers yang digelar SBY di kediaman, Wisma Kuningan, Jakarta Selatan.
Ferdinand pun hanya bisa menunjukkan secarik kertas bertuliskan kronologi kejadian dugaan pidana yang dilakukan Antasari dan kuasa dari SBY ke penasihat hukum.
"Jadi, tugas kami hanya menyampaikan laporan, titik. Enggak ada lagi yang lain. Hal-hal yang menyangkut kejelasan kasus ini, baik secara politik dan sebagainyan Pak SBY yang akan menyampaikan jam 9 malam ini," ucap Didi seraya meninggalkan kerumuman wartawan.
Baca: Dianggap SBY Bermuatan Politik, Antasari: Ini Kasus Hukum, Bukan Kasus Politik
Diketahui, Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.
Antasari menyebut dikriminalisasi terkait pembunuhan Nasrudin.
Antasari menyatakan ada yang merekayasa kasus itu, terutama setelah Hary Tanoe diinstruksikan SBY untuk menemuinya.
Hary Tanoe menyampaikan pesan, agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terlibat kasus korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Baca: Twitter Ibas: Wahai Rakyatku dan Saudaraku, Janganlah Kita Larut dalam Demokrasi yang Menyesatkan
"Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Sementara nama terlapor masih lidik.
Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.