TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begitu berharganya suara anda dalam pilkada serentak, tapi bukan berarti pilihan politik bisa dengan mudah digadai dengan uang.
Di saat masa tenang, dugaan praktik politik uang rawan terjadi.
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh menerima laporan warga, mendapat surat undangan pemberitahuan pemungutan suara yang di dalamnya terselip uang sebesar Rp 100 ribu.
Indikasi praktik politik uang yang mengarahkan pemilik suara untuk memilih salah satu pasangan calon diduga terjadi di Yogyakarta.
Panitia Pengawas Pemilu Kulon Progo, Yogyakarta, tengah berkooridnasi dengan polisi dengan bukti uang dan kalender bergambar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo.
Sementara di Jakarta demi menangkal praktik politik uang di Pilkada DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membentuk tim gabungan operasi tangkap tangan money politics atau OTT politik uang.
Kepolisian akan menindak secara hukum bagi siapa saja yang terbukti memberi atau menerima uang untuk mengarahkan suara pada salah satu paslon di hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta juga mengimbau masing-masing paslon beserta tim suksesnya agar tidak melakukan hal yang dapat mencederai Pilkada 2017.
Tak hanya butuh pengawasan, kewaspadaan akan praktik politik uang di penyelenggaraan pilkada serentak, 15 Februari mendatang juga membutuhkan kewaspadaan di segala lini, termasuk dari anda, para pemilik suara.
>