TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar pegang 'senjata' untuk menjerat aktor intelektual yang disebutnya merekayasa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari memiliki beberapa bukti. Satu di antaranya, ajudan Antasari yang menjadi saksi mata atas pertemuan dirinya dengan Hary Tanoesoedibjo.
Hary Tanoe menemui Antasari untuk menyampaikan pesan dari 'Cikeas'.
Berisikan agar Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak menahan besan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan.
"Ada bukti orang yang melihat dia (Hary) datang, yang melihat pertemuan itu. Ada bekas ajudan saya. Beliau waktu itu anggota Polri," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Antasari menuding ada rekayasa kasus yang membuat dirinya dipenjara sekitar 8 tahun.
Terutama karena tak menuruti keinginan untuk membebaskan Aulia Pohan.
Antasari berharap agar penyidik mengupas tuntas kasus kriminalisasi terhadapnya.
"Yang penting sudah saya laporkan, yang pasti jangan ada lagi pejabat pemerintah dalam tingkat apapun yang diginikan, cukup saya aja," ujar Antasari.
Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Sementara nama terlapor masih lidik. Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 318 KUHP
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417 KUHP
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.