TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mempidanakan Aulia Pohan. Presiden RI ke enam itu pun melaporkan Antasari ke polisi.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai langkah yang dilakukan SBY sudah sesuai dengan proses negara hukum di Indonesia.
"Yang masukan ke polisi pak Antasari, dibales juga oleh pak SBY, ya bagus," ujar JK di TPS 03, Kecamatan Pulo, Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
JK tidak mau banyak komentar mengenai proses pelaporan kedua tokoh mantan pejabat negara. Namun JK mengapresiasi bahwa baik Antasari dan SBY mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kita semua sadar hukum artinya," ungkap JK.
JK menambahkan saat ini pihaknya sedang menunggu proses hukum. JK tidak bisa memastikan apakah kasus yang dilaporkan SBY kepada Antasari bisa masuk kejaksaan atau tidak.
"Kita tunggu saja proses hukum. Nanti kepolisian siapa tahu masuk kejaksaan," papar JK.