News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlawanan Antasari

Antasari Seret Nama SBY, Agus Yudhoyono: Keterlaluan, ini Luar Biasa Zalim

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur DKI Jakarta 2017, Agus Harimurti Yudhoyono memaparkan visi misi saat debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Temanya membahas reformasi birokrasi serta pelayanan publik dan penataan kawasan perkotaan.

Antasari meminta SBY jujur dan terbuka kepada publik mengenai rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin.

"Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara delapan tahun," ujar Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Antasari menyebut SBY merupakan inisiator dari kasus yang menjeratnya.

Antasari mengatakan, SBY menginstruksikan Hary Tanoesoedibjo untuk menyambangi rumahnya.

Kejadian itu, terjadi pada Maret 2009. Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan Nasrudin.

Hary Tanoesoedibjo datang malam-malam ke rumah Antasari.

"Orang itu adalah Hary Tanoesoedibjo. Beliau diutus oleh Cikeas, waktu itu siapa di Cikeas? Nah itu. (Hary Tanoe) datang ke rumah saya minta, 'Jangan menahan Aulia Pohan karena saya bawa misi Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui Bapak'," ujar Antasari mengutip pembicaraannya dengan Hary Tanoesoedibjo.

Tapi, Antasari menolak permintaan Hary Tanoe. Dia yang saat itu, menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan sudah ada Standar Operional Prosedur di KPK.

"Saya bilang tidak bisa, KPK sudah ada SOP-nya untuk tetapkan tersangka ditahan, 'Waduh Pak, katanya ini keselamatan bapak bagaimana?' waktu malam itu. Saya bilang, saya memilih jabatan, profesi penegak hukum konsekuensi apapun saya terima," ujar Antasari.

Dua bulan berselang, seusai pertemuan itu, terjadi pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Pembunuhan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku.

Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Apakah masih bisa kita katakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan? Tapi saya tidak bisa. Terus dikatakan kepada petinggi penegak hukum, Antasari liar tidak bisa dikendalikan lagi, proses. Inilah yang terjadi," ucap Antasari.

Saat Antasari menjabat sebagai Ketua KPK, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini