Menurut Ferdinand adanya surat Tanda Bukti Lapor ini menunjukkan SBY yang diwakili oleh tim penasihat hukum telah resmi melaporkan Antasari Azhar ke kepolisian.
"Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan," kata Ferdinand.
Pada Selasa (14/2/2017) malam, tim penasihat hukum SBY ini juga mendatangi Siaga Bareskrim Polri dengan membawa surat dari SBY. Dan tidak sampai satu jam, mereka keluar meninggalkan tempat tersebut.
Saat itu, mereka mengklaim sudah melaporkan balik Antasari Azhar atas sangkaan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun, tidak dapat menunjukkan surat Tanda Bukti Lapor kepolisian ke awak media.
Langkah hukum SBY melalui tim penasihat hukumnya ini dilakukan menyusul adanya laporan Antasari Azhar ke Bareskrim pada Selasa (14/2/2017) siang.
Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dipidana penjara 18 tahun dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.
Saat membuat laporan tersebut, Antasari Azhar mengungkapkan ke para wartawan, bahwa pelaporannya ini tidak terlepas adanya fakta yang selama ini belum pernah ungkap.
Yakni, bahwa Harry Tanoesudibdjo sempat mendatanginya di rumah dan membawa pesan dari "Cikeas" atau lebih dikenal tempat tinggal SBY pada Maret 2009.
Saat itu, Harry Tanoe menyampaikan pesan SBY yakni meminta Antasari agar tidak melakukan penahanan terhadap Aulia Pohan yang terjerat kasus dugaan korupsi di KPK.