Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini akan mengusut dan mengembangkan dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Utamanya soal fakta di persidangan yang menyebut adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo yang diduga turut membantu terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Baca: Pejabat Pajak Tersangka Suap Mengaku Pernah Bertemu Ipar Jokowi Bicara Tax Amnesti
"Untuk melakukan pengembangan, KPK bekerja memutuhkan waktu dan prudent," kata Febri, Kamis (16/2/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ke depan diungkapkan Febri, pihaknya akan terus mencermati sidang Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sesuai bukti-bukti yang didapat KPK, Arif diduga turut membantu terdakwa melakukan praktek suap miliaran rupiah itu.
Baca: Penyidik KPK Cecar Hakim MK Suhartoyo Dengan 12 Pertanyaan
"Tentu itu akan kami buktikan di persidangan," tambahnya.
Diketahui dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp 6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dari jumlah itu sebagian uang akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Namun, ketika baru terjadi penyerahan pertama yakni Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap penyidik KPK.
Baca: Tujuh Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Menangis Saat Bacakan Pleidoi dan Minta Dihukum Ringan
Ternyata dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Rajamohanan, muncul nama Arif Budi Sulistyo dan Dijen Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang disebutkan ikut membantu praktek suap miliaran rupiah itu.
Bahkan Febri juga turut membenarkan KPK pernah memeriksa Arif sebagai saksi pada pertengah Januari 2017.