Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar diperiksa hampir 9 jam dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK, Kamis (17/2/2017).
Ditemui usai pemeriksaan, Emirsyah Satar yang diduga menerima suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-Royce mengaku akan kooperatif dengan KPK.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Saya kooperatif, apa adanya agar proses ini bisa lebih cepat. Ini yang saya harapkan dan tentunya jangan sampai mengganggu Garuda," kata Emirsyah Satar.
Lebih lanjut, kuasa hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan menegaskan bahwa proses pengadaan pesawat dari Rolly-Royce untuk PT Garuda Indonesia sudah sesuai dengan prosedur.
"Proses pengadaan sudah sesuai aturan. Saya kira tidak ada perubahan keputusan di akhir," ujar Luhut Pangaribuan.
Baca: Suami Inneke Koesherawati Segera Disidang Setelah KPK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
Luhut melanjutkan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kliennya diperiksa sebanyak 17 pertanyaan dan seluruhnya sudah dijelaskan detail oleh Emirsyah Satar.
Senada dengan Emirsyah Satar, Luhut juga bersedia membantu KPK untuk memproses kasus ini hingga ke persidangan.
"Pemeriksaan tadi ada 17 pertanyaan, belum begitu dalam. Intinya kami akan bekerja sama dengan KPK dan mengungkap apa adanya. Sekian dulu ya, nanti akan ada pemeriksaan lanjutan lagi," katanya.