TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid belum dapat berkomentar mengenai isu Siti Aisyah berstatus agen intelijen Korea Utara.
Siti Aisyah (25), beralamat Serang, Banten, ditangkap kepolisian Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis dini hari tadi pasca-tewasnya kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong Nam.
"Saya belum bisa komentar tentang itu, tapi tim sedang bergerak dan sampai hari ini akan segera berkomunikasi dengan pejabat kepolisian yang ada di Malaysia dan sedang minta waktu untuk berkomunikasi dengan Siti Aisyah," kata Nusron di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Baca: Polisi Malaysia Duga Siti Aisyah dan Temannya Sempat Berlatih Sehari Sebelum Kim Jong Nam Terbunuh
Baca: Siti Aisyah Ditangkap Polisi Atas Bantuan dari Kekasihnya di Malaysia
Nusron mengatakan Siti tidak terdaftar sebagai TKI dalam data BNP2TKI.
Kementerian Luar Negeri juga menyatakan hal yang sama.
Nusron pun memastikan Siti merupakan TKI Ilegal di Malaysia.
Nusron menuturkan TKI ilegal sulit dideteksi serta lemah dalam perlindungan.
"Karena dia, kita tidak tau alamatnya dimana, dia bekerja kepada siapa, terus dia bekerja apa, kita tidak tau dan hampir semua kasus, hampir 100 persen kasus, tentang TKI, itu adalah kasus-kasus yang dialami TKI unprosedural atau TKI ilegal," kata Nusron.
Meskipun demikian, Nusron menuturkan pihaknya dan Kemenlu tetap akan melakukan advokasi hukum kepada Siti. Sebab, Siti berstatus WNI.
Ia mengatakan seluruh TKI yang terkena kasus hukum akan mendapatkan advokasi.
"Kitaa punya standing point bahwa mereka tidak bersalah. Bahwa sampai dia membunuh, pasti ada sesuatu yang membuat dia terpaksa, atau faktum baru yang harus dibuktikan bahwa dia dalam rangka mempertahankan diri bukan berniat membunuh," ujar Nusron.
Sebelumnya, Polri belum akan mengambil langkah mengingat belum ada konfirmasi dari KBRI di Malaysia maupun permintaan bantuan investigasi dari pemerintah negara tetangga tersebut melalui Kementerian Luar Negeri.
"Jadi, proses investigasi yang dilakukan sebuah negara apabila melibatkan warga negara asing, itu pasti akan menghubungi KBRI kita yang ada di sana. Di kedutaan kita juga ada LO (liaison officer; penghubung). Di sana ada atase kepolisian dan kami belum menerima infonya seperti itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).