TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman mengkritik pernyataan Jaksa Agung, HM Prasetyo soal pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, dalam statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pendapat Prasetyo telah melampaui porsinya.
Sebab menurut Alamsyah, jika ingin memberikan pendapat hukum terkait penafsiran pasal 83 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) cukup menyampaikan secara tertutup kepada Kemendagri tidak perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik.
"Ini warning untuk Jaksa Agung karena Jaksa Agung offside memberikan pendapat, itu kalo tertutup ke Mendagri oke, sebaiknya tidak perlu masuk ke wilayah sana," kata Alamsyah di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Alamsyah menyebut, dengan pendapat yang kemudian diumbar ke publik akan menimbulkan perdebatan pendapat di kalangan publik.
"Apabila orang memperdebatkan tafsir silahkan ke pengadilan, kalau dari kita sebagai Ombudsman akan periksa apakah ada potensi damage atau tidak pada pelayanan publik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, HM Prasetyo menegaskan keputusan penonaktifan terhadap Ahok yang telah menjadi terdakwa penistaan agama, tidak tergantung tuntutan.
"Jadi kalau Mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa, tuntutan hakim yang benar, Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan" ujar Prasetyo di Jakarta.