Oleh Amran, amplop tersebut kemudian dialihkan kepada tiga pejabat yang lain.
Pejabat yang diingat Maradjabessy adalah Eni Anggraeni, Kabag Kepegawaian dan Ortala Bina Marga.
Uang tersebut diduga adalah permintaan dari Amran dari para pengusaha terkait pemilihan dirinya menjadi kepala BPJN IX Maluku dan Maluki Utara.
Amran HI Mustary, didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa, ia dinyatakan terlibat kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR.
Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.