News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Amran Mustary Berikan Amplop Rp 750 Juta Kepada 25 Kasubdit Bina Marga

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amran Hi Mustary

Oleh Amran, amplop tersebut kemudian dialihkan kepada tiga pejabat yang lain.

Pejabat yang diingat Maradjabessy adalah Eni Anggraeni, Kabag Kepegawaian dan Ortala Bina Marga.

Uang tersebut diduga adalah permintaan dari Amran dari para pengusaha terkait pemilihan dirinya menjadi kepala BPJN IX Maluku dan Maluki Utara.

Amran HI Mustary, didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan jaksa, ia dinyatakan terlibat kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini