Selain itu, dua saksi yang dihadirkan, Etza Imelda Fitri dan Jeffry Lumempouw, yang mengaku pernah melihat isi SMS tersebut dari telepon genggam Nasrudin Zulkarnaen.
Namun, dalam persidangan, data record pesan tersebut di folder SMS maupun di telepon genggam tersebut tidak ada.
"Sehingga menurut yang bersangkutan (Antasari Azhar), ini penyidik itu merekayasan SMS tersebut," jelas Tito.
Menurut Tito, secara keseluruhan materi maupun empat item yang dilaporkan oleh Antasari Azhar ke Bareskrim Polri menyasar para penyidik yang dulu menangani perkara Antasari, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan selaku Direskrimum Polda Metro Jaya.
Ia membantah Polri terlibat settingan untuk menyerang mantan presiden SBY. Sebab, justru pihak Polri yang disasar oleh Antasari terkait laporan tersebut.
"Jadi, tidak ada kami setting apapun. Justri Polri yang dirugikan karena yang diserang adalah penyidik. Sedangka serangan ke Pak SBY enggak ada, serangan secara laporan tidak ada, tertulis pum tidak ada," tandasnya.