TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gayo Lues, NAD, telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan oleh pasangan Abd Rasad-Rajab Marwan yang memperoleh 20.331 suara atau terpaut 784 suara dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani.
Gugatan sengketa pilkada Kabupaten Gayo Lues (Galus) merupakan salah satu dari 11 gugatan yang telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (24/2) pukul 24.00. Kesebelas gugatan itu didaftarkan pada hari yang sama.
"Hari ketiga loket dibuka, ada 11 pasangan calon dari berbagai daerah yang mengajukan sengketa," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta, Sabtu (25/2).
Pendaftaran gugatan sengketa pilkada tingkat kota/kabupaten dibuka sejak Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2).
Pada hari pertama, tidak ada pihak yang mendaftarkan gugatan sengketa pilkada. Hari berikutnya, pasangan calon Bupati Takalar (Sulsel), Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim mengajukan permohonan pada Kamis, (23/2/2017).
Namun, pada hari ketiga atau Jumat, 10 gugatan sengketa pilkada didaftarkan ke MK.
Jurus menggugat hasil pilkada Kabupaten Gayo Lues memang telah disiapkan peserta pilkada nomor urut 2, Abd Rasad-Rajab Marwan.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilaksanakan KIP Galus, Rabu (22/2), Abd Rasad-Rajab Marwan kalah tipis dari peserta pilkada nomor urut 3, Muhammad Amru-Said Sani.
Selisih suara mereka 784 suara atau 1,4 persen sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dalam materi gugatan, salah satu yang dipersoalkan penggugat adalah utang Muhammad Amru. Amru dinilai tidak memenuhi syarat menjadi kepala daerah karena masih berutang kepada negara yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
"Selain itu, tim sukses dan saksi kita juga menemukan adanya pemilih ganda," ungkap Abd Rasad seperti dikutip dari Serambi Indonesia (Tribunnews Group).
Hasil akhir pilkada di Kabupaten Gayo Lues sangat mirip hasil pilkada di Kabupaten Takalar (Sulsel).
Pilkada Takalar diikuti dua kandidat yakni incumbent Burhanuddin-Natsir yang disusung sembilan partai dan Syamsari-Achmad DG Sere yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem.
Hasil akhir menunjukkan, Burhanuddin kalah tipis dari penantangnya. Syamsari-Achmad DG Sere meraup 88.113 suara atau 50,72 persen sedangkan Burhanuddin-Natsir meraih 86.090 suara atau 49,82 persen. Selisih perolehan suara mereka hanya 2.023 atau 1,1 persen.
Hasil pilkada Kabupaten Jepara dan Kota Salatiga, keduanya di Jawa Tengah, juga dibawa ke MK. Gugatan hasil pilkada Jepara didaftarkan oleh pasangan Subroto-Nur Yahman. Subroto merupakan adik Jaksa Agung, HM Prasetyo. Dia kalah dari petahana Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi.