TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis (OC) Kaligis berandai-andai mengenai vonis pidana 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kasasi terhadap dirinya terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
OC Kaligis memprediksi dirinya akan meninggal saat menjalani proses hukuman tersebut dengan catatan memiliki umur panjang.
"(Umur saya) 75 (tahun). Berarti kalau 10 tahun saya matinya di penjara umur 85 (tahun) kalau panjang umur," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/2017).
Baca: OC Kaligis Ajukan Hamdan Zoelva dan Laica Marzuki Sebagai Saksi Ahli
Baca: Divonis Kasasi 10 Tahun, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali
Advokat senior itu mengaku hukumannya itu tidak adil apalagi dibandingkan kasus lainnya.
Ayahanda artis Velove Vexia itu pun mantap mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
PK yang diajukan Kaligis adalah PK terhadap putusan kasasi.
Dia tidak menjadikan Jaksa Penuntut Umum sebagai termohon karena mendasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33 tahun 2016 bahwa tugas JPU terhadap dirinya sudah selesai.
Dalam hal bukti baru (novum), OC Kaligis tidak tanggung-tanggung yakni menghadirkan novum 27 buah.
Novum tersebut diklaim valid karena tercatat dalam berkas KPK namun tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.
"Sadapan juga diedit karena kan saya telpon kita akan banding. Itu engak masuk, kemudian saya bilang siapa yang kasih dia tiket itu? itu kan ada semua," kata Kaligis.
Tiket yang dimaksud adalah biaya perjalanan anak buahnua, M Yagari Bhastara Guntur alias Gery (juga terpidana) pergi ke Medan dan menemui para hakim tersebut.
Sekadar informasi, Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.