Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon no urut 4 di Pilkada Kab Donggiyai, Prov Papua yakni Marcus Waine-Angkian goo, Selasa (28/2/2017) membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam laporan yang terregister dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, No : SPSP2/765/II/2017/BAGYANDUAN, mereka melaporkan Kapolres Nabire, AKBP Semmy Ronny Thabaa karena diduga berpihak ke salah satu pasangan calon.
Menurut mereka, Kapolres Nabire yang seharusnya mengamankan pilkada di wilayah pemekaran dari kabupaten Nabire itu bertindak tidak profesional dan mendukung salah satu calon.
Rio Ramabaskara kuasa hukum paslon Marcus Waine-Angkian goo membeberkan beberapa keberpihakan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nabire yakni kesepakatan warga untuk memilih calon tertentu secara kesepakatan ikat atau noken ternyata dimentahkan dan dibubarkan oleh kapolres Nabire secara paksa dan sepihak.
"Padahal dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi hal tersebut diperkenankan dan direstui. Selain itu ada juga pertemuan paslon no 1 bersama kapolres Nabire dan bupati Nabire di salah satu hotel yang mengundang keributan paslon lainnya termasuk warga yang mempertanyakan maksud pertemuan tersebut," papar Rio.
Keganjilannya lainnya yang dirasakan pelapor yakni mereka bersama timsesnya dihalangi untuk datang ke dua distrik terjauh dari 10 distrik yang ada di Kabupaten Donggiyai serta menghilangnya komisioner panwaslu setempat setelah Pilkada Donggiyai berlangsung.
"Kami menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sangsi tegas pada kapolres Nabire," imbuh Rio.
Rio menambahkan dalam minggu ini pihaknya akan melapor hal yang sama ke DKPP tentang KPUD dan Panwaslu Donggiyai serta pelaksanaan pilkada di Donggiyai. Sementara untuk sengketa pilkada sudah didaftarkan sejak Jumat minggu lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).