News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teror di Bandung

Belum Ada Keluarga Cek Jenazah Pelaku Bom Panci Cicendo di RS Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA KM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki hari keempat, belum ada keluarga yang datang keĀ  ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pencocokkan data antemortem dan Deoxyribonucleic Acid (DNA) jenazah pelaku bom panci Cicendo, Yayat Cahdiyat alias YC.

Rencananya, jenazah diautopsi, Jumat (3/3/2017) besok.

Demikian disampaikan Kabagpenum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).

"Jenazah YC masih ada di Rumah Sakit Polri dan akan diautopsi pada besok hari. Sampai saat ini keluarga belum ada, tapi sudah dikomunikasikan untuk hadir untuk mengambil data antemortem-nya, baik DNA maupun rekam giginya," kata Martinus.

Menurut Martin, proses identifikasi data antemortem dari keluarga dan postmortem dari jenazah diperlukan guna mengetahui data diri korban.

Sementara, autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Menurutnya, proses identifikasi dan autopsi akan tetap dilakukanĀ oleh dokter DVI RS Polri, meski pihaknya belum memperoleh data antimortem maupun pembanding DNA dan persetujuan dari keluarga.

Jika dalam rentang waktu 14 hari belum ada keluarga yang mengklaim dan memberikan data pembanding, maka jenazah akan dimakamkan.

Dimungkinkan jenazah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Yayat Chadiyat alias Dani alias Abu Salam (41) tewas ditembak tim Densus 88 Antiteror Polri karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (27/2/2017) siang.

Yayat Cahdiyat dan seorang rekannya sempat meledakkan bom panci di Taman Arjuna sebelum masuk dan membakar beberapa ruangan kantor kelurahan tersebut.

Dalam catatan kepolisian, Yayat Cahdiyat sempat menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Tangerang sekitar dua tahun karena kasus terorisme berupa penyokong senjata api untuk pelatihan paramiliter di Aceh dan kegiatan fa'i berupa perampokan mobil di sebuah SPBU wilayah Cikampek, Jabar, pada Maret 2010. Diduga hasil perampokan tersebut yang digunakan untuk pembelian senjata api.

Selepas dari penjara, Yayat tergabung kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat pimpinan Ujang Kusnanang alias Rian alias Ujang. Kelompok JAD sendiri berafiliasi dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini