TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 101 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), hampir separuhnya telah mengajukan permohonan perkara sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sore tadi ada 46 permohonan," kata Fajar Laksono, juru bicara MK kepada KONTAN melalui layanan pesan singkat, Rabu (1/3/2017).
Proses selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pada tahap awal. Tanggal 13 Maret MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang diterima.
Jika ada hal yang perlu dilengkapi, MK akan memberitahukan kepada pasangan calon ataupun pemantau pemilih yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU.
Lantas sepanjang 16-22 Maret, MK akan menyelenggarakan sidang perdana yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan. Perkara yang memenuhi syarat perundangan akan diputus pada putusan dismisal pada 30 Maret sampai 5 April 2017.
Ditargetkan, pada 10 hingga 19 Mei semua perkara yang memenuhi persyaratan perundungan bisa dibacakan putusannya.
Daerah-daerah yang telah mendaftarkan permohonan perkara ke MK yaitu:
Permohonan offline:
Kab.Takalar
Kab. Bengkulu Tengah
Kab. Gayo Leus
Kab. Dogiai
Kota Kendari
Kota Salatiga
Kab. Bombana
Kab.Morotai
Kab.Jepara
Kab.Nagan Raya
Kab.Tebo
Kab. Sarmi (1)
Kota Yogyakarta
Kab. Sarolangun
Kab. Kepulauan Sangihe
Kab. Sarmi (2)
Kota Tasikmalaya
Kab. Aceh Utara
Kab. Pidie
Kab. Aceh Singkil
Kab. Sorong.
Kab. Lany jaya
Kab. Buton Selatan
Kota Langsa
Kota Sorong
Kab. Buru
Kota Payakumbuh
Kab. Halmahera Tengah
Kab. Mappi
Kab. Maluku Tenggara Barat (1)
Prov. Banten
Kab. Maybrat
Kab. Pati
Kota Batu
Kab. Maluku Tenggara Barat (2)
Kab. Tolikara
Kab. Maluku Tengah
Prov. Gorontalo
Provinsi Aceh
Kab. Banggai Kepulauan
Prov. Sulawesi Barat
Permohonan online
Kab. Aceh Timur
Kab aceh barat daya
Kab. Buton Tengah
Kab. Bireun
Kab. Buol
Reporter: Teodosius Domina