News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raja Arab Saudi ke Indonesia

Kapolri Serahkan Pedang Emas dari Raja Arab Saudi Kepada KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerajaan Arab Saudi memberikan cindera mata berupa pedang emas kepada Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengutus beberapa anggotanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2017) siang.

Maksud kedatangan utusan Kapolri ke KPK dalam rangka menyerahkan dan melaporkan pemberian cenderamata berupa pedang berlapis emas dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud‎.

Beberapa perwakilan Kapolri yang hadir ialah Koordinator Staf Pribadi Kapolri, Kombes Dadang‎ dan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul.

Baca: Pedang Emas Kerajaan Arab Saudi Untuk Polri

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

"Hari ini saya mendapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas," ucap Laode.

Lebih lanjut, Kombes Dadang juga membenarkan kedatangannya untuk menyampaikan gratifikasi.

Dimana itu merupakan bentuk kepatuhan dari Kapolri.

"‎Kami menyampaikan laporan gratifikasi dari Kapolri berdasarakan surat perintah sebagai staf pribadi beliau berupa cindera mata yang diterima Pak Kapolri," ungkap Dadang.

Baca: Penyidik KPK Terbang ke Malaysia Periksa 22 Saksi Suap Pembuatan Paspor

Dadang menjelaskan sesuai dengan informasi yang berkembang cindera mata itu adalah pedang emas.

Namun faktanya setelah dibuka, cenderamata itu berupa pedang yang panjang 1 meter di dalamnya berwarna perak.

"Pedang tersebut lalu dibungkus dengan warna keemasan. Jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas. Tapi pedang berwarna keemasan. perkiraan harga kurang lebih 10 juta," kata Dadang.

Usai memberikan pedang tersebut, perwakilan Polri selanjutnya mendapat tanda terima dari KPK.

Setelah itu, pedang tersebut akan diteliti KPK, apakah dikembalikan atau bisa disimpan di Museum Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini