TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Alfian Tanjung mengaku siap menghadapi proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sedang kita proses dengan pengacara saya, nanti kita lihat saja," ujar Alfian Tanjung kepada wartawan, di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Alfian Tanjung dilaporkan ke Polisi oleh tim pengacara Teten Masduki, atas pernyataan sang Ustaz pada ceramah yang disampaikannya 1 Oktober 2016 lalu, di Masjid Jami Said.
Video ceramahnya itu beredar viral di dunia maya.
Dalam ceramahnya, Alfian Tanjung mengatakan "Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka."
Ditanya wartawan soal isi ceramahnya itu, Alfian Tanjung mengaku bisa membuktikan semuanya, dan siap mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.
Ia mengatakan kabar bahwa PKI akan bangkit lagi, bukanlah kabar burung.
"Bisa (saya buktikan)," ujar Alfian Tanjung dengan nada tinggi.
Namun sayangnya soal data-data yang ia miliki itu, ia enggan menjelaskan dari mana ia mendapatkan.
Kata dia tanda-tanda kebangkitan PKI di Indonesia sudah sangat jelas, antara lain adalah kriminalisasi.