News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dua Terdakwa e-KTP Termasuk yang Kembalikan Uang ke KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2016). Tersangka Sugiharto diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012, yang merugikan negara hingga Rp2 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengembalikan uang yang diterima ke KPK.

"Jadi mereka (Irman dan Sugiharto) termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini," ungkap Febri, Rabu (8/3/2017).

Selain mengembalikan uang, ‎kedua terdakwa juga sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Febri, pengajuan diri sebagai JC tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.

Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.

"Kami berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan. Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata Febri.

Untuk diketahui, sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar Kamis (9/3/2017) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut KPK, sejumlah nama besar dari kalangan eksekutif, legislatif maupun pengusaha akan masuk dalam dakwaan yang dibacakan besok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini