Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK tidak asal sebut nama-nama dalam kasus koruspsi e-KTP.
Menurut Yusril, jika seseorang sudah disebut namanya, berarti sudah ada keterkaitan dalam kasus e-KTP.
Baca: Yusril Nilai Tepat Keputusan PN Jakarta Pusat Tidak Beri Akses Siarkan Langsung Sidang e-KTP
"Jangan asal sebut saja. Kan kalau orang disebut itu ada keterkaitannya dan itu karena didakwaannya," kata Yusril di Kantor Ihza Ihza Lawfirm, Jakarta, Rabu (8/3/2017)
Dia menjelaskan tersangka pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, memiliki posisi penting.
Ditambah, proses pengadaan e-ktp yang memerlukan keputusan DPR untuk menyetujui anggaran yang cukup besar.
"Jadi untuk di Pengadilan silakan dibuka dan benar atau tidaknya nunggu keputusan pengadilan," ujarnya.