Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti (AST), tersangka suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.
"Penahanan AST diperpanjang hingga 30 hari kedepan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan penahanan dilakukan untuk proses pemberkasan agar berkas AST bisa segera rampung dan dibawa ke meja hijau.
Pasalnya dua tersangka lain di kasus ini yang berperan sebagai penyuap, berkasnya sudah lebih dulu P21 dan kini disidang di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Sementara satu tersangka lagi, yakni Itoc Tochija, suami Atty juga masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan di KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.
Mereka ditangkap pada 1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu. Alhasil harapan Atty untuk lepas dari proses hukum diKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) lalu.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung sambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.