News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Sambut Baik Sidang Korupsi e-KTP Berlangsung Seminggu Dua Kali

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang mengusahakan sidang korupsi e-KTP digelar seminggu dua kali.

"Kami juga berharap persidangan tidak terlalu lama, kalau memang majelis hakim membuka kemungkinan sidang seminggu dua kali, itu lebih baik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri meyakini sidang yang digelar semingg dua kali bisa lebih memberikan kejelasan informasi kepada publik soal konstruksi kasus korupsi tersebut.

Termasuk juga bisa mempercepat temuan fakta persidangan untuk selanjutnya dikembangkan.

Lebih lanjut guna mendukung sidang agar tidak berlarut, menurut Febri tidak seluruh saksi akan dihadirkan ke persidangan.

Melainkan hanya saksi-saksi yang relevan saja yang akan dihadirkan.

Baca: Yorrys: Menyedihkan Kader Golkar Paling Banyak Disebut Dalam Dakwaan e-KTP

Baca: KPK Diminta Buka Nama Orang yang Mengembalikan Uang Korupsi e-KTP

Baca: Golkar Ingin Sidang Korupsi e-KTP Disiarkan Langsung

"Pastinya tidak semua saksi dihadirkan di persidangan, kami pilih saksi yang benar-benar relevan untuk dihadirkan di persidangan agar persidangan tidak berlarut-larut," tambah Febri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan menghadirkan 133 saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Padahal dari dua berkas dakwaan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa 294 saksi.

Jaksa Irene Putrie mengatakan pemangkasan tersebut memang sengaja dilakukan tanpa mengabaikan bobot saksi.

"Kami akan memilih saksi-saksi yang relevan. Sampai kemarin kami tetapkan 133 saksi yang akan kami panggil Yang Mulia," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3/2017).

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan akan menghadapi persidangan yang panjang dan melelahkan.

Hakim Jhon Butar Butar meminta Jaksa Penuntut Umum agar mengatur saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Maksimal kami akan panggil sepuluh saksi saja (sekali bersidang)," jawab Jaksa Irene.

Hakim Jhon Butar Butar mengatakan pihaknya masih mengatur frekuensi persidangan dalam satu pekan.

Jhon mengatakan akan menggeser sidang perkara lainnya agar sidang perkara e-KTP bisa bahkan digelar tiga kali dalam sepekan.

Mengenai jadwal tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Soesilo Wibowo mengusulkan agar persidangan digelar dua kali dalam sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

Dalam kasus ini, dua terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini