News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Lanjutan Kasus e-KTP akan Hadirkan 133 Saksi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Jumlah saksi yang dihadirkan JPU pada kasus E-KTP ini cukup banyak.

Sebelumnya saksi terbanyak yang dipanggil KPK adalah saat persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yakni sebanyak 271 saksi.

Rencananya para saksi tersebut dibagi menjadi 3 klaster, yaitu pejabat eksekutif, legislatif dan pengusaha yang terlibat pelaksanaan proyek.

Semua saksi yang dipanggil akan berkaitan dengan penganggaran karena sesuai dengan materi dakwaan.

"Karena dakwaan kita dari penganggaran jadi kita akan panggil saksi-saksi terkait penganggaran," jelas Irene.

Pihak yang akan dipanggil oleh JPU berasal dari pihak Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri.

Dari pihak legislatif, tidak hanya komisi dua yang akan dipanggil namun juga ketua fraksi dan anggota badan anggaran yang menjabat saat itu.

Sejumlah nama pejabat negara yang disebut dalam surat dakwaan tersebut Setya Novanto, Yasonna Laoly, Gamawan Fauzi beserta Ganjar Pranowo kemungkinan besar akan dipanggil dalam persidangan karena dikatakan oleh JPU menerima uang untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Oh iya kami akan hadirkan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk kementerian keuangan kami akan panggil," tegas Irene.

Pihak JPU memastikan bahwa nama-nama yang disebut dalam memiliki Keterlibatan dalam kasus E-KTP. Namun dirinya mempersilakan nama-nama tersebut untuk melakukan bantahan dalam proses pengadilan.

Baca: Hangatnya Pertemuan SBY-Jokowi Ditemani Secangkir Teh dan Lumpia

"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal 2 alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kita punya 2 alat bukti," jelas Irene.

Irene menyebut fakta-fakta itu akan terlihat di rangkaian persidangan nanti. Meski membatasi pada proses dakwaan Irman dan Sugiharto, namun JPU masih akan terus mengembangkan proses aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Peran Setya Novanto
Nama Ketua DPR, Setya Novanto, menjadi sorotan setelah disebut memiliki peran penting dalam kasus E-KTP ini. Dia disebut dalam dakwaan pertama terkait dengan proses penganggaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini