News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Lanjutan Kasus e-KTP akan Hadirkan 133 Saksi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pada surat dakwaan, nama Setya Novanto muncul pertama kali saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa Irman menemuinya untuk mendapatkan kepastian dukungan sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar untuk anggaran proyek penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional.

Setelah menyatakan dukungannya, Setnov mengatakan akan mengkoordinasikan perihal proyek ini dengan pimpinan fraksi lain.

Proyek ini akhirnya disepakati sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN secara multiyears pada rapat dengar pendapat di ruang kerja Komisi II pada bulan Mei.

Sekitar bulan Juli atau Agustus 2010, Andi Narogong melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, di antaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.

Mereka dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar di DPR yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran.

Berkat jasa Novanto, dia diduga menerima fee sebesar 11 persen dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Novanto dianggarkan dana sebesar Rp 574 miliar.

Sementara Anas dan Nazaruddin menerima besaran yang sama dengan Novanto.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Novanto diduga memfasilitasi pemberian dana untuk sejumlah anggota Badan Anggaran.

Disebutkan bahwa di ruang kerja Setya Novanto, Andi Narogong beberapa kali memberikan dana kepada Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Sugiharto pada November-Desember 2012 memberikan uang kepada sejumlah uang kepada staf Kemendagri, Kementerian Keuangan, BPK, Sekretariat Komisi II, dan Bappenas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini