Yasonna, sewaktu masih menjadi anggota DPR, disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
"Serahkan ke KPK. Saya yakin KPK bertindak profesional dalam kasus ini," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu kemarin.
Jokowi memastikan, dirinya mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah dalam menyikapi kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Yasonna Laoly yang namanya disebut di pengadilan telah terima duit.
"Ada asas praduga tidak bersalah," kata Jokowi.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail peran Yasonna dalam kasus korupsi e-KTP.
Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.
Namun Yasonna dua kali tidak memenuhi pemanggilan KPK. Padahal, keterangan Yasonna dibutuhkan untuk mengkonfirmasi kasus ini.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Yasonna pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. (tribunnews/seno/nicolas manafe)