TRIBBUNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam persidangan lanjutan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan.
Ken akan dimintai keterangannya terkait perkara sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ken sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK. Usai diperiksa di KPK, Ken tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya itu.
Ken mengatakan tidak ada penghapusan pajak tunggakan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Enggak ada itu dihapus. Mana ada penghapusan pajak," Ken Dwijugiasteadi di KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Ketika ditanya lebih lanjut, Ken Dwijugiasteadi menurutkan yang berhak menghapus surat tagihan pajak adalah kantor wilayah Ditjen Pajak.
"Iya, itu di Kanwil," tukas Ken sembari memasuki mobilnya.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.