TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap enggan berkomentar mengenai usulan hak angket e-KTP.
Mulfachri mengatakan persidangan e-KTP baru dibuka sehingga PAN akan melihat proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita berharap kasus e-KTP semata-mata untuk penegakan hukum, soal perlu adanya pansus e-KTP di DPR saya kira itu sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang," kata Mulfachri ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Mulfachri mengingatkan usulan tersebut jangan sampai dianggap jalan bagi DPR untuk mengintervensi atas proses hukum yang berlangsung.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menangkap niat baik Fahri Hamzah yang bertujuan mengawasi proses persidangan e-KTP.
Namun, Mulfachri mengatakan banyak cara melakukan pengawasan.
"Yang terpenting bagi masyarakat kita mengikuti perkembangan kasus e-KTP, bisa berjalan dengan adil, tidak ada kepentingan lain di luar," kata Mulfachri.
Ia berharap kasus tersebut dibuka secara terang benderang bila memang ada kerugian negara yang diduga mencapai Rp2,3triliun.
"Ini adalah sebuah kasus yang harus dibuka selebar asal tidak ada salah interpretasi terhadap penanganannya," kata Mulfachri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan hak angket e-KTP.
Hal itu untuk menjaga nama baik DPR serta fraksi-fraksi.
Hak angket juga dilakukan untuk investigasi secara menyeluruh kasus tersebut. "Saya malah kepikiran ya kalau yang kayak begini begini ini, ini sebaiknya diangket juga sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Menurut Fahri, hak angket e-KTP bertujuan membuka kasus tersebut secara terang benderang. Ia ingin mengetahui awal mula kasus itu.
"Saya tadi tanya BPK belum ada audit dari BPK. Jadi klaim kerugian harus dibuktikan juga," kata Fahri.