News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Pajak Akui Ada Pertemuan dengan Adik Ipar Jokowi di Ruang Kerjanya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Hal itu dikatakan Ken saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).

"Saya kenal saat dia (Arif) ke ruangan saya. Dia bersama Rudi, saya bersama beberapa direktur," ujar Ken kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Nama Luhut Pandjaitan Disebut dalam Sidang Kasus Suap Pejabat Pajak

Menurut Ken, pertemuan yang dilakukan pada September 2016 itu atas permintaan Arif kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Selanjutnya, Haniv menghubugi penyidik di Ditjen Pajak Handang Soekarno untuk mengatur pertemuan.

Meski demikian, Ken mengatakan, dalam pertemuan itu Arif tidak sedikit pun membicarakan persoalan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Ken, Arif hanya bertanya seputar mekanisme pengajuan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Dia (Arif) punya banyak perusahaan di Jateng, dia tanya bisa tidak mengajukan di Jakarta. Jadi semua hanya bertanya soal tax amnesty," kata Ken.

Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar

Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh Country Director PT EKP R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.

Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

Penulis : Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini