News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 miliar di Polri, IPW Minta Polri Segera Membatalkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neta S Pane

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong (AN) kini tengah tenar karena terlibat kasus korupsi proyek e-KTP yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski namanya sering disebut dalam persidangan di Tipikor ternyata‎ Andi tetap mendapatkan enam proyek besar di Polri bernilai ratusan miliar. Bahkan menurut informasi, satu proyek tersebut sudah masuk dalam tahap penawaran.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, ‎keenam proyek yang akan ditangani Andi berkaitan dengan teknologi Mobile auTomated multimodal biometrik indentification system (Mambis), yaitu alat pengungkap identitas melalui sidik jari.

Beberapa proyek itu yakni‎ pengembangan alat Mambis dan face recognation Mobile untuk Polda Aceh, Sumatera Utara dan Riau senilai Rp 100 miliar.

Untuk Polda Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Bangka Belitung, Lampung, dan NTB senilai Rp 100 miliar.

Untuk Polda Metro Jaya Rp 100 miliar‎, Polda Jawa Tengah dan Polda DIY Rp 100 miliar. Termasuk untuk Polda Jawa Timur Rp 100 miliar serta untuk Pusat Data Penguatan Mambis di Jakarta Rp 100 miliar.

"Ironinya e-KTP saja bermasalah tapi kenapa Polri malah memberikan proyek Mambis ke AN. Apa apa dibalik ini," tegas Neta, Kamis (16/3/2017).

Atas hal tersebut, IPW mendesak Polri untuk segera membatalkan semua proyek yang akan ditangani Andi Narogong di lingkungan Polri.

Karena jika tidak dibatalkan, IPW khawatir proyek itu malah akan menjadi masalah bagi Polri. Karena Andi disebut memberikan suap ke sejumlah pejabat di DPR dalam proyek e-KTP.

"IPW mengimbau Polri segera membatalkan agar Polri tidak terbelit masalah e-KTP," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini