TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Diah pernah menghadiri acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, jaksa menanyakan, apakah dalam pertemuan itu dia juga bertemu dengan Setya Novanto.
"Pernah, ada Pak Setya Novanto. Kebetulan kami berbaris mau salaman sama Ketua BPK yang baru," kata Diah di Pengadilan Tipikor.
Jaksa KPK kemudian menanyakan isi pembicaraan antara dia dan Setya Novanto.
Diah mengatakan, saat itu Setya Novanto menyampaikan pesan yang harus diteruskan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya," kata Diah.
Namun, menurut Diah, setelah pertemuan itu dia tidak bertemu dengan Irman, karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri.
Diah kemudian meminta biro hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.
"Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi pada Irman oleh penyidik," kata Diah.
Dalam kasus ini, Irman didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dalam proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Diah disebut mendapat uang sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta.
Sementara, Setya Novanto dalam surat dakwaan disebut sebagai koordinator persetujuan anggaran e-KTP di DPR RI. Novanto disebut mendapat jatah Rp 574 miliar.(Abba Gabrillin)