TRIJBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transportasi berbasis online terus diprotes oleh para pengemudi transportasi konvensional.
Kemudahan dan harga yang jauh lebih murah membuat pengguna beralih menggunakan armada kendaraan yang menggunakan aplikasi pemesanan online. Akibatnya transportasi konvensional banyak yang merugi.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan tarif atas dan tarif bawah terhadap transportasi online.
Sapa Indonesia akan membahasnya dengan Bidang Pengaduan YLKI Mustafa.
Mustafa mengatakan sebenarnya batasan tarif atas dan tarif bawah yang ditetapkan oleh Kementerian Perbungan sudah cukup mengakomodir.
"Dalam hal ini Pemerintah mengakomodasi kepentingan dari berbagai pihak," ucapnya.
Tapi, lanjut dia, yang disayangkan penetapan tarif atas dan tarif bawah belum tentu menyelesaikan masalah. Sebab, selama ini penetapan tarif selalu dilakukan oleh penyedia layanan secara sepihak.
"Padahal di satu sisi mereka dilarang menetapkan tarif secara sepihak," lanjutnya.(*)