News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wali Kota Madiun

KPK Periksa Mantan Dandim Hingga Mantan Kapolres Terkait Aliran Uang Wali Kota Madiun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan di Madiun, Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tiga hari mulai Kamis (16/3/2017) hingga Sabtu (18/3/2017).

Pemeriksaan‎ dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif , Bambang Irianto (BI).

Juru Bicara K‎PK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Kamis dilakukan di Mabes Detasemen A Brimob, Jalan Brigjen Sutoyo, Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua mantan Dandim Kota Madiun.

Selanjutnya, Jumat dilakukan pemeriksaan terhadap satu mantan Dandim Kota Madiun dan enam mantan Kapolres Madiun yang menjabat saat Bambang menjadi wali kota.

Baca: Fahri Hamzah: Revisi Undang-Undang KPK Tergantung Presiden

Baca: KPK Tetap Akan Hadirkan Agus Martowardojo Dalam Sidang Kasu e-KTP Pekan Ini

Baca: Selalu Kalah di Pengadilan, KPK Dalami Dugaan Permainan dalam Sengketa Aset Pemkot Surabaya

Terakhir, ‎Sabtu di Polres Madiun dilakukan pemeriksaan pada mantan Kepala kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.

"Pada saksi ini, penyidik mengklarifikasi informasi adanya aliran dana ke sejumlah pihak," ujar Febri, Senin (20/3/2017)

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengkonfirmasi bukti yang dimiliki KPK soal unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida)

Madiun yang diduga turut kecipratan aliran uang haram dari pencucian uang Bambang Irianto (BI).

Diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka.

Pertama tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Kedua, tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusah.

Ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang.

Bambang sendiri kini telah ditahan KPK dan seluruh harta bendanya berupa emas batangan seberat 1 kg, enam bidang tanah, mobil mewah hingga uang di enam rekening berbeda sudah disita penyidik KPK.

Terakhir, KPK menyita belasan alat berat milik anak Bambang karena diduga ada kaitan dengan TPPU.

Kini alat berat tersebut sudah disegel dan dititipkan di Wonogiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini