PK diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun.
Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017.
Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
Tapi Wahyudi menyebutkan, penerbitan izin yang dikeluarkan Ganjar semata demi kesejahteraan rakyat.
Selama proyek tersebut berlangsung, kata dia sudah banyak menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.
Sebagai bukti sudah terjadi perubahan yang signifikan pada kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.
"Dari warga yang semula menganggur, merantau, sekarang ibu-ibu di sana sudah bisa berjualan, bapak-bapaknya kerja di pabrik," katanya.
Sehingga kata dia, kemajuan di desa sudah sangat pesat.
"Desa kami dan desa sekitar, khususnya rembang. Banyak hal positif," ujar Wahyudi.