TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polda Kepulauan Riau dibantu Mabes Polri menangkap enam orang dalam penggerebekan penculikan dan penyekapan istri pengusaha Malaysia, Ling Ling (44) di Sei Temiang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (19/3/2017) dini hari.
Empat warga Indonesia ditetapkan tersangka karena terlibat langsung penyekapan.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta kemarin.
"Berdasarkan informasi, memang mengindentifikasi kasus ini melibatkan WNI dalam proses penculikan terhadap saudari Ling Ling," ujar Boy.
Kasus ini bermula saat rumah Ling Ling di Johor, Malaysia didatangi kawanan perampok pada 21 Februari 2017 silam.
Selanjutnya, Ling Ling dan dua pembantunya diculik dan dibawa ke tempat terpisah.
Ling Ling dibawa anggota kelompok tersebut ke Batam dan diduga dengan perahu lewat dermaga jalur tikus.
Anggota keluarga Ling Ling melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Suami Ling Ling juga mengaku sempat ditelepon berkali-kali oleh kelompok penculik dan minta sejumlah uang tebusan.
Selanjutnya, kepolisian Malaysia melakukan penyelidikan dan menangkap satu demi satu komplotan pelaku perampokan dan penculikan terhadap Ling Ling.
Informasi yang diterima Polri, ada enam warga Malaysia yang ditangkap oleh PDRM. Namun, dalam perkembangan terkini, ada 12 orang warga Malaysia telah diamankan oleh PDRM terkait kasus ini.
Selanjutnya, PDRJ meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencari tahu keberadaan Ling Ling.
Sebab, hasil investigasi PDRM bahwa perempuan tersebut disekap di sebuah tempat terpencil di Batam dan melibatkan warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Mabes Polri mengerahkan Satgas khusus bersama jajaran Polda Kepri untuk menyelidiki kasus ini.
Dan diketahui, bahwa benar Ling Ling terdeteksi di daerah terpencil di Batam, yakni Sei Temiang.