TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama mulai dari artis Syahrini hingga Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada terdakwa Rajamohanan.
Jaksa KPK menduga nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani oleh Handang Soekarno, bekas Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemui usai pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3/2017), Handang membantah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah bermasalah dalam pembayaran pajak.
"Begini, kebetulan saat saya ditangkap kan usai pulang kerja. Jadi berkas dan dokumen itu ada di tas saja, tas kerja. Itulah kerjaan sehari-hari. Beliau itu (Fadli Zon dan Fahri Hamzah) contoh panutan saat kami melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR. Termasuk Syahrini di dalamnya," beber Handang.
Handang kembali menegaskan bahwa Fadli Zon dan Fahri Hamzah sama sekali tidak bermasalah dalam pajak. Mereka prestasinya baik dan akan dijadikan contoh bagi politisi lain di DPR untuk wajib membayar pajak.
"Mereka selama ini bagus, tidak ada masalah. Untuk itu kami ikutkan mereka dalam program pengampunan pajak. Karena memang harus diwakili dari kalangan politisi di Senayan. Jadi yang dipilih beliau untuk ikut program pengampunan pajak," tambah Handang. (*)