TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari setelah Wakil Ketua DPR Fadli Zon meradang, giliran koleganya Fahri Hamzah, meluapkan kemarahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena namanya ikut disebut dalam sidang kasus suap terhadap pejabat Ditjen Paka, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding KPK secara sengaja menyerang dirinya dan Fadli Zon melalui persidangan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Semacam direncanakan karena file tentang saya sudah ditemukan 4 November 2016. Artinya, sudah lima bulan harusnya mereka sudah tahu masalah apa," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Fahri mengatakan persoalan pajak seharusnya dirahasiakan serta ditutup. Tetapi kemudian nama Fahri disebut di pengadilan saat dirinya gencar mengkritik KPK terkait penanganan kasus kasus megakorupsi e-KTP.
"Lalu KPK menggunakan persidangan untuk menyerang. Saya mengamati pernyataan itu seperti diolah setiap hari. Saya lihatnya ini telanjang, kekonyolannya telanjang," kata Fahri.
Fahri mengaku tidak mau menduga adanya niat petugas pajak mencari kesalahannya.
Ia juga tidak mengetahui percakapan WhatsApp khusus antara Handang Soekarno (mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan) dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
"Saya nggak akan mau cari tahu, karena menurut saya pembocoran ini tidak dilakukan Dirjen Pajak tapi dilakukan oleh KPK," kata Fahri.
Ia menegaskan dirinya pembayar pajak yang baik dan bersih.
Fahri juga melihat adanya upaya KPK untuk terus melakukan kegaduhan dengan memasukkan elemen yang tidak relevan dalam persidangan.
KPK menanggapi santai kemarahan Fahri Hamzah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan apa yang dilakukan jaksa KPK di persidangan hanya untuk mengklarifikasi alat bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan terhadap Handang Soekarno.
"Jadi itu semua murni proses hukum," tegas Febri, di Gedung KPK, Jakarta.
Febri melanjutkan apabila ada informasi yang relevan dengan perkara dan menjadi kewenangan KPK, dia memastikan penyidik akan menindaklanjuti.