”Dewan arbitrase memudahkan kasus penyelesaian sengketa konstruksi, murah biaya, tidak terlalu lama, dan paling penting meminimalisir penumpukan berkas perkara di pengadilan,” tutur Wiradi.
Adapun pembahasan substansi lainnya yang dipaparkan dalam sosialisasi ini yaitu mengenai remunerasi minimal terhadap pekerja konstruksi, penyedia bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawasan peran masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2017 ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada awal Desember tahun 2016 lalu saat mewakili Presiden RI pada rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, RUU Jasa Konstruksi (yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No.2 Tahun 2017, red) menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini.
Di saat yang sama dilakukan Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 di Medan dan Jayapura. Daerah-daerah lain akan menyusul dalam waktu dekat.
Sedangkan sosialisasi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya telah dilakukan, Rabu (22/3/2017) lalu.