News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Ditahan di Polda Metro Jaya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang Bukti Korupsi-Kapolda Kaltim,Irjen Pol Syafaruddin, bersama Jajaran kepolisian Bareskrim Mabes Polri,Krimsus Polda Kaltim,Kapolresta Samarinda Kombespol Reza Arief Dewanto menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koperasi TKBM Komura dengan barang bukti dokumen, PC komputer, sejumlah berkas di Mako Detasemen Brimob jalan Sultan Hasanuddin Mangkupalas Samarinda Seberang pukul 14.00 WITA,Jumat(17/3/2017). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.

DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.

Baca: KPK Minta Publik Bersabar, Babak Baru Kasus e-KTP Dimulai

"Jadi, orang-orang ini adalah pengurus koperasi dan ormas yang menggunakan koperasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Palaran," ujar Agung.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.

Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah.

Agung menambahkan, ada seorang lagi yang berpotensi menjadi tersangka dari pihak koperasi Komura. "Perannya sama, dia menggunakan koperasi sebagai alat untuk melakukan pemerasan ke pengguna jasa bongkar muat pelabuhan," ungkap Agung. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini