HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.
DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.
Baca: KPK Minta Publik Bersabar, Babak Baru Kasus e-KTP Dimulai
"Jadi, orang-orang ini adalah pengurus koperasi dan ormas yang menggunakan koperasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Palaran," ujar Agung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.
Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah.
Agung menambahkan, ada seorang lagi yang berpotensi menjadi tersangka dari pihak koperasi Komura. "Perannya sama, dia menggunakan koperasi sebagai alat untuk melakukan pemerasan ke pengguna jasa bongkar muat pelabuhan," ungkap Agung. (coz)