TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerapkan Pasal 174 KUHAP dan langsung menahan saksi Miryam S Haryani.
Pasal 174 berbunyi apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut.
"Kami berharap Miryam dikenakan memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengatakan permintaan tersebut belum bisa mereka terima karena berpendapat masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Majelis berpendapat bahwa untuk menggunakan apa yang saudara katakan tadi, memandang perlu untuk lebih lanjut mendengar keterangan saksi-saksi lalinnya dan tapi tidak berarti menutup anda menempuh proses hukum di luar Pasal 174 itu," kata Jhon Halasan Butar Butar.
Dalam persidangan tersebut, Miryam menegaskan tetap mencabut isi BAP yang telah dia tanda tangani saat penyidikan di KPK.
Miryam mengaku saat itu ditekan dan tetap diancam penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.
Padahal dalam BAP tersebut merinci jumlah uang yang dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI.