TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu 2014 lalu tidak perlu lagi melalui tahapan verifikasi di KPU untuk mengikuti Pemilu 2019.
Hal itu, kata dia, merupakan salah satu keputusan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
"Soal verifikasi parpol itu sudah disepakati bahwa yang sudah itu ya sudah tidak perlu verifikasi. Parpol lama yang ikut pemilu tidak usah verifikasi," ujar Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/3/2017)
Namun begitu, kesepakatan tersebut baru bersifat sementara, karena belum disahkan dalam paripurna DPR.
Sementara untuk partai baru, Tjahjo menjelaskan bahwa mereka harus mengikuti proses yang ada saat ini.
Dia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, perkembangan RUU Pemilu sudah mulai mengerucut di beberapa isu, seperti sistem pemilu, Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold.
Selain itu juga mengenai penambahan jumlah daerah pemilihan, mengingat adanya perluasan wilayah baru seperti di Kalimantan Utara dan beberapa daerah administrasi baru lainnya.
"Iya mudah-mudahan isu-isu krusial ini bisa segera diputuskan di paripurna," ucapnya.