Padahal kata Siti, dia pergi dalam mobil yang berisi dua wartawan dan para pengawal.
"Saya perginya satu mobil pak. Waktu itu mobil Volvo kalau tidak salah, volvo menteri. Pulangnya saya sendiri," jawab Syafii ketika ditanya hakim Ibnu.
Karena Syafii Achamd dan Siti Fadilah bersikukuh pada keterangan masing-masing hakim kemudian memutuskan akan menghadirkan Cici Tegal di persidangan selanjutnya.
"Iya nanti dibuktikan Cici Tegal nanti akan dihadirkan," kata hakim.
"Apakah itu (Syafii) bisa kesaksian palsu?' tanya Siti Fadilah.
"Ya belum. Enggak gitu, kita selesaikan perkara," kata hakim.
Syafii kemudian menambahkan bahwa keterangan yang dia berikan sudah dibuktikan dalam pemeriksaan dirinya terdahulu.
Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.