News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Polda Metro Jaya Coba Ungkap Dalang di Balik Aksi 313

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath yang juga merupakan koordinator Aksi 313, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Zainudin Arsyad, dan Wakil Koordinator Lapangan Aksi 313, Irwansyah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017). Ketiganya ditangkap pada Jumat dini hari karena diduga akan melakukan perbuatan makar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan prarekonstruksi pertemuan-pertemuan tersebut pada Senin (4/4) malam. Argo mengatakan, pihaknya masih akan mendalami otak di balik aksi 313 maupun aksi makar.

Menjelang aksi 313, polisi menangkap lima orang, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre, dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath.

Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Sementara itu, Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, Veddrik dan Marad sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Terpisah, tim kuasa hukum kasus makar melaporkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke pengadilan internasional pada bulan Maret 2017 lalu.

Tim mewakili 10 orang yang ditangkap terkait dugaan makar. 10 orang tersebut yakni, Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok.

"Sudah diajukan, tergugat pertama Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya M Iriawan," kata kuasa hukum kasus makar, Dahlia Zein.

Dahlia mengatakan bahwa tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari setelah pendaftaran untuk mempersiapkan bukti-bukti.
Saat ini tim kuasa hukum disebut tengah menyusun bukti-bukti. Salah bukti adalah surat penangguhan Sri Bintang yang ditolak selama lima kali.

"Sampai kami tebuskan ke PN Jakarta Utara tidak digubris. Akhirnya Sri Bintang sampai 103 hari ditahan," kata dia.

Sementara itu saat disebut apakah gugatan dia memenuhi syarat, Dahlia mengatakan bahwa tim berupaya berbuat terbaik untuk klien. "Yang penting kami jalankan dulu, penolakan nanti saat pengadilan," ujar Dahlia. (abdul qodir/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini