TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dilantiknya trio pimpinan DPD RI yang baru ini tak serta merta menyelesaikan perseteruan di antara para wakil rakyat dari utusan daerah yang terhormat.
Sidang paripurna pelantikan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis menjadi pimpinan DPD, Selasa (4/4/2017) malam, rupanya hanya dihadiri 52 orang dari total 132 anggota.
Sebelumnya, DPD bahkan mengeluarkan perubahan tata tertib baru untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD RI menjadi lima tahun.
Adapun, kepemimpinan yang baru ini memotong masa jabatan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad yang sejatinya baru berakhir tahun 2019.
Hemas pun menyatakan tak akan mundur dan meminta penjelasan Wakil Mahkamah Agung yang melantik DPD yang baru. Tapi, Oesman Sapta berkeras, proses pemilihannya sah dan tak ada yang menyalahi aturan.
Meski jabatan Ketua DPD sudah tersemat, mendampingi dua jabatan lainnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Wakil Ketua MPR, kini Oesman Sapta harus menghadapi puluhan anggota DPD lain yang tak mengakui kepemimpinannya.
Selain Ratu Hemas, sejumlah anggota DPD lain akan bersurat ke Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan tentang pelantikan pimpinan DPD yang baru.
Perpecahan di tubuh DPD kian menambah panjang daftar hitam wanprestasi lembaga negara ini.(*)