News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

MaPPI FHUI Pertanyakan Konsistensi MA Dalam Polemik Kursi Pimpinan DPD

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin (kanan) membacakan surat keputusan disaksikan Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) saat melantik Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/WARTA KOTA/ HENRY LOPULALAN

Disatu sisi, Mahkamah Agung dalam putusannya yang menyebutkan “tidak sepatutnya apabila jabatan pimpinan DPD tersebut dipergilirkan yang dapat menimbukkan kesan berbagi kekuasaan”.

Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Agung Suwardi bersedia untuk menyumpah Pimpinan DPD RI terpilih hasil dari mekanime penggiliran.

Dalih Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa alasan Mahkamah Agung bersedia untuk menyumpah pimpinan DPD RI dikarenakan “DPD RI telah mempunyai itikad baik untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung dengan telah mencabut Peraturan Tatib Nomor 1 Tahun 2017, dengan Peraturan Tatib Nomor 3 Tahun 2017.”

Tentu tidak menjawab, imbuhnya, mengapa Mahkamah Agung inkonsisten terhadap putusan yang sudah dikeluarkan dengan pelantikan pimpinan DPD RI hasil dari mekanisme penggiliran.

"Karena bagaimanapun, Putusan berlaku seketika begitu dibacakan, bukan setelah dijelaskan," jelasnya.

Inkonsistensi ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung belum melaksanakan tugasnya untuk menjaga kesatuan hukum dengan baik.

Penegakkan hukum yang inkonsisten akan berimplikasi hilangnya kepastian hukum.

Selain itu, dari peristiwa ini, Mahkamah Agung juga perlu berhati-hati dalam membuat salinan putusan, agar kesalahan-kesalahan penulisan tidak terjadi, karena dapat berdampak besar.

"Hal ini sebagai upaya menjaga kualitas putusan Mahkamah Agung sekaligus mengembalikan kepercayaan publik sebagaimana dicita-citakan Mahkamah Agung," pesannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini