News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tak Singgung Surat Penundaan Sidang, Pengacara Ahok Apresiasi Hakim

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutan begitu sidang ke-18 dimulai.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung memerintahkan jaksa untuk membacakan amar tuntutan, tanpa menyinggung surat saran penundaan sidang yang dikirim Polda Metro Jaya.

"Catatan saya dalam persidangan, kelihatan hakim tidak bisa diintervensi, tidak menyinggung sedikitpun surat Kapolda walaupun akhirnya disinggung JPU," kata Humphrey Djemat anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Media Center, Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).

Baca: Pengacara Ahok: Bukan Haram Jaksa Tuntut Bebas Basuki

Baca: Fahri Hamzah Sebut Penundaan Sidang Ahok Sebagai Sandiwara

Menurutnya, marwah persidangan terlihat dari independensi hakim.

"Dan itu terlihat kemarin," kata Humphrey.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama meminta maaf lantaran kurang memiliki waktu untuk menyusun amar tuntutan.

Hal itu diungkapkan Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal tim JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.

‎"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masa ngetik gak bisa dibagi-bagi," kata Hakim Budi.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini