- Silinder mesin mobil 1.000 CC dari sebelumnya disyaratkan harus 1.300.
- Berlaku batas bawah dengan diusulkan gubernur dan ditetapkan Kemenhub.
- Kuota diatur agar proporsional ditentukan gubernur.
- STNK berbadan hukum.
- Uji kir, di pelat nomor tak digetok.
- Tak wajib ada Pool, tapi harus ada tempat menyimpan sehingga tak tumpah di jalan.
- Tak wajib punya bengkel.
- Pajak (kini perusahaan aplikasi kena pajak).
- Harus melaporkan ke Dishub provinsi dan Kemenhub.
- Perusahaan aplikasi hanya memasukkan taksi yang sudah izin.
- Sanksi, pelanggaran bagi Driver dan aplikasi jika melanggar.