Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tidak lolos dalam tahap evaluasi teknis ketiga yakni pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC) proyek KTP elektronik.
Saat POC tersebut, ternyata PNRI tidak mampu mengintegrasikan secara baik antara Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HMS).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Teknis Proyek pengadaan e KTP, Husni Fahmi, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).
"Waktu itu ada beberapa tidak memenuhi syarat. Ketika di Trisakti (PT Trisaksti Mustika Graphika) tidak terintegasi dan berhenti. Terjadi pula di PNRI hal yang sama," kata Husni Fahmi.
Walau gagal dalam tahap tersebut, PNRI ternyata tetap dimenangkan sebagai pemenang lelang.
Padahal, kata Husni Fahmi, pihaknya sudah melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Ketua Pengadaaan Barang dan Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan.
Kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Sugiharto.
"Kami laporkan secara tertulis kepada Pak Sugiharto dan Pak Drajat. (Hasilnya) tetap dilanjutkan," ungkap Husni Fahmi.
Sekadar informasi, panitia pengadaan melakukan tahap POC pada 9-20 mei 2011 di tiga lokasi.
Dari tiga konsorsium yang mengikuti, PNRI, Astragraphia dan Mega Global Grafia Cipta.
POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan KTP elektronik, pengujian pencetakan blangko KTP elektronik, pengujian chip, dan pengujian AFIS.
Sebenarnya ada delapan konsorsium yang mengikuti tahapan lelang KTP elektronik.
Namun, hanya tiga konsorsium tersebut yang diikutkan ke tahap POC karena ketiganya terkait dengan pengusaha Andi Agustinus alis Andi Narogong.
Lelang e-KTP dimenangkan PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.